Feeds:
Pos
Komentar
Khusyuk Dalam Sholat

Khusyuk dalam Sholat

Sesungguhnya sholat adalah ibadah badani yang paling agung dalam agama ini. Dia adalah rukun Islam setelah syahadat. Kewajiban sholat telah tetap berdasarkan  Al-Qur’an, hadits, ijma’ kaum muslimin. Khusyuk dalam sholat adalah hal yang sangat penting, sudah barang tentu kita dituntut untuk berusaha dan selalu melatih diri dapat menunaikan sholat dengan khusyuk.
Memahami Khusyuk
Imam Roghibab Al-Ashfahani rahimahullah berkata: “Khusyuk adalah merendahkan diri. Umumnya kalimat khusyuk digunakan untuk istilah pada anggota badan. Adapun tunduk dan merendahkan diri umumnya untuk menggambarkan sesuatu yang ada di dalam hati. Oleh karena itu dikatakan, jika hatinya telah tunduk maka akan khusyuk pula anggota badannya,[1]
Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata: “Khusyuk adalah sebuah makna yang tersusun dari pengagungan, kecintaan, perendahan dan perasaan butuh”.[2] Lanjut Baca »

Kategori Fiqh

Oleh:

Al Ustadz Muhammad Umar as Sewed

6. Tidak ada shalat bagi yang tidak berjama’ah secara sengaja
Yang lebih menegaskan wajibnya shalat berjama’ah adalah hadits dari Rasulullah صلى الله عليه وسلم yang mengancam orang yang mendengarkan adzan tapi tidak mendatanginya dengan sengaja tanpa udzur. Beliau صلى الله عليه وسلم menyatakan bahwa tidak ada shalat baginya.

Diriwayatkan oleh Ibnu Abbas رضي الله عنه, bahwasanya Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:

مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يَأْتِهِ فَلاَ صَلاَةَ لَهُ إِلاَّ مِنْ عُذْرٍ.

Barangsiapa yang mendengar panggilan adzan, tetapi tidak mendatanginya, maka tidak ada shalat baginya kecuali karena udzur. (HR. Ibnu Majah dalam Abwabul Masajid wal jamaah, bab, Taghlidh fi Takhalluf ‘Anil Jama’ah, No. 777; Ibnul Mundzir, Lihat alAushath fis sunani wal ijma’ wal Ikhtilaf, kitabul Imamah, bab Dzikru Takhawwufun Nifaq ‘Ala Taariki Syuhudul Isya’ was Subhi Jama’ah, no. 1898;Ibnu Hibban, lihat al-Ihsan fi Taqrib Shahih ibnu Hibban bab Fardhul Jama’ah bab Dzikrul Khabar ad-Daall Anna Hadzal Amru Hatmun La Nadbun, no. 2064 dan Hakim dalam Mustadrak, Kitabus Shalah 1/245)

Lanjut Baca »

Kategori Fiqh

Oleh:

Al Ustadz Muhammad Umar as Sewed

Shalat lima waktu bersama jama’ah di masjid-masjid adalah sebesar-besar ibadah yang mulia. Telah disebutkan dalil-dalil dari al-Qur’an dan as-Sunnah tentang wajibnya shalat jama’ah tersebut. Diantaranya:

1. Perintah Allah سبحانه وتعالى untuk ruku’ bersama orang-orang yang ruku’:

وَأَقِيمُوا الصَّلاَةَ وَءَاتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ.(البقرة: 43)

Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’. (al-Baqarah: 43)

Berkata Hafidz Ibnul Jauzi رحمه الله ketika menafsirkan ayat tersebut: “Yakni shalatlah bersama orang-orang yang shalat”. (Zaadul Masir, 1/75)

Qadli al-Baidlawi رحمه الله berkata: “Yakni bersama jama’ah mereka”. (Tafsir al-Baidlawi 1/59)

Berkata Imam Abu Bakar al-Kisani رحمه الله: “Ini adalah perintah untuk ruku’ bersama-sama dengan orang-orang yang ruku’, dan ini menunjukkan adanya perintah untuk menegakkan shalat berjama’ah. Sedangkan perintah yang mutlak menunjukkan wajibnya perkara tersebut”. (Bada’iu ash-Shanai’i fi Tartiibi asy-Syara’ii, 1/155) Lanjut Baca »

Pentingnya Shalat Berjamaah

Sholat Berjamaah

Kategori Fiqh

Oleh:

Al-Ustadz Saifuddin Zuhri

الْحَمْدُ لِلهِ عَلَى فَضْلِهِ وَإِحْسَانِهِ جَعَلَ الصَّلاَةَ عَمُوْدَ اْلإِسْلاَمِ وَأَحَدَ مَبَانِيْهِ الْعِظَامِ، وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ فِي رُبُوْبِيَّتِهِ وَأُلُوْهِيَّتِهِ وَأَسْمَائِهِ وَصِفَاتِهِ {تَبَارَكَ اسْمُ رَبِّكَ ذِي الْجَلاَلِ وَاْلإِكْرَامِ}  [الرحمن: 78]  وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ وَصَفِيُّهُ وَخَلِيْلُهُ مِنْ بَيْنِ سَائِرِ اْلأَنَامِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ الْبَرَرَةِ اْلكِرَامِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا، أَمَّا بَعْدُ:

Ma’asyiral muslimin rahimakumullah, Marilah kita senantiasa bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan sebenar-benar takwa. Dan marilah kita selalu menjalankan dan menjaga kewajiban-Nya yang paling besar setelah dua kalimat syahadat, yaitu kewajiban shalat. Karena agung serta butuhnya seseorang terhadap kewajiban ini, Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan untuk mengerjakannya tidak hanya sekali dalam sehari. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mewajibkan kepada kita untuk menjalankannya lima waktu dalam sehari semalam, pada waktu-waktu yang tidak merugikan sedikit pun bagi aktivitas kita. Bahkan sangat membantu dan menguntungkan kegiatan kita sehari-hari. Hadirin rahimakumullah,kkk Lanjut Baca »